TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang reklamasi tidak lebih baik dari yang pernah diusulkan pemerintah pusat.
Baca: Soal Impor Plastik, Susi Pudjiastuti Singgung Luhut Panjaitan
"Dulu juga saya sudah saya jelaskan semua, dan apa yang terjadi sekarang saya pikir tidak lebih baik dari apa yang dulu kita usulkan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Luhut pun enggan mengomentari keputusan Anies yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi. Ia juga menolak memberikan komentar tentang pernyataan Anies yang menegaskan bahwa reklamasi adalah pantai bukan pulau.
"Saya enggak mau bersilang pendapat dan bermain kata-kata. Jelas semua dulu yang pernah saya katakan. Sekarang itu (reklamasi) sudah di gubernur. Biarin saja lah gubernur yang urus," ujarnya.
Saat Anies baru menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017, Luhut pernah mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan proyek reklamasi. Sebab, kajian teknis soal proyek tersebut telah dilakukan kementeriannya. Penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta merupakan janji kampanye Anies saat mengikuti Pilkada DKI.
Persoalan reklamasi ini kembali ramai setelah Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Alasan Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016.
Baca: KPK Minta BUMN Hati-hati Terima Investasi Cina, Ini Respons Luhut
Anies menyatakan tidak bisa mencabut pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu karena bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang. Pergub Ahok itu dijadikan payung hukum penerbitan IMB Pulau reklamasi. “Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.
Simak berita lainnya terkait Luhut di Tempo.co.