Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Giant Tutup 6 Toko, Menaker Hanif Fokus pada Nasib Karyawan

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Pembeli mengantre di depan kasir seusai memborong barang belanjaan di Giant Ekspres, Mampang Prapatan, Jakarta, Ahad, 23 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pembeli mengantre di depan kasir seusai memborong barang belanjaan di Giant Ekspres, Mampang Prapatan, Jakarta, Ahad, 23 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku baru mengetahui kabar penutupan sejumlah gerai milik Giant dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan di toko ritel tersebut dari wartawan. Namun, ia berjanji untuk berfokus pada bagaimana agar orang yang baru saja kehilangan pekerjaan bisa kembali bekerja.

Baca juga: Sejumlah Gerai Tutup, Giant Ekspress Gelar Pesta Diskon

Menurut Hanif, kunci dari masalah ini adalah skill pekerja. Saat ini, angkatan kerja di Indonesia masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP. “Itu kenapa pemerintah mengupayakan persiapan skill untuk mereka self defence capacity,” ujarnya kepada wartawan usai rapat koordinasi bidang vokasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.

Hanif pun belum bersedia berkomentar banyak mengenai kabar ini. “Saya harus cek dulu, ya saya baru dengar dari kalian,” kata dia.

Menteri Hanif hanya mengatakan bahwa kondisi di mana seseorang mendapatkan atau kehilangan pekerjaan adalah hal yang lazim terjadi. Terlebih dengan adanya perubahan teknologi yang memunculkan dampak pada tenaga kerja. Namun, ia menyebut perubahan teknologi juga memunculkan kesempatan baru.

Sejak akhir pekan lalu, pihak Giant memang telah mengumumkan penutupan sejumlah gerai mereka, dan ditandai dengan diskon sampai 50 persen untuk beberapa jenis barang. Terdapat enam gerai Giant yang akan ditutup yaitu Giant Ekspress Cinere Mall, Giant Ekspress Mampang, Giant Ekspress Pondok Timur, Giant Ekstra Jatimakmur, Giant Ekstra Mitra 10 Cibubur, dan Giant Ekstra Wisma Asri.

Tak ayal, penutupan dengan taburan diskon ini membuat gerai-gerai ini diserbu masyarakat. Salah satu gerai di daerah Mampang, Jakarta Selatan bahkan sudah diserbu pengunjung sejak pagi buka pukul 08.00. "Saya tahu ada diskon dan toko ini mau tutup dari broadcast di grup WhatsApp," kata Aji Nurmasyah salah seorang pembeli di Giant Ekspres Mampang, Jakarta Selatan, Ahad, 23 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aji dan istri datang dari Kalibata untuk membeli kebutuhan sehari-hari. "Lumayan diskonnya minimal 5 sampai 30 persenan," ujarnya.

Dua orang karyawan Giant Ekpress yang ditemui Tempo membenarkan bahwa program diskon tersebut digelar karena gerai akan ditutup pada 28 Juli 2019. "Diskon dari Kamis, setelah ini tutup tokonya," kata pegawai pertama yang Tempo wawancarai.

Baca juga: Giant Ekspress Diskon Tutup Toko, Dari Minyak Goreng hingga Susu

Giant Ekspress maupun Giant Ekstra merupakan bagian dari perusahaan ritel PT Hero Supermarket Tbk yang telah berdiri sejak 23 Agustus 1971. Sebelumnya, Supermarket Hero, yang juga bagian dari perusahaan ini, telah menutup sebanyak 26 toko mereka sejak Januari 2019. Sebanyak 532 karyawan pun terdampak dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh manajemen Hero.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran, Ada Indonesia?

7 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
10 Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran, Ada Indonesia?

Deretan negara yang menyediakan tunjangan pengangguran, ada yang berlaku hingga 48 bulan


PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

9 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Semakin Masif, Ini Bahayanya Jika Pengangguran Semakin Meningkat

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia membuat pengangguran semakin meningkat. Jika dibiarkan, ini bahayanya.


Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut membahas kesiapan dan progress penyelanggaran program jaminan kehilangan pekerjaan baik dari segi anggaran dan pendataan kepersataan sebagaimana amanat PP No. 37 tahun 2021, dan Implementasi serta evaluasi intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan jaminan sosial tenaga kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut. Berapa tunjangan pengangguran dari pemerintah?


Noriko Ohara Pengisi Suara Nobita Meninggal, Siapa Lagi Dubber di Animasi Doraemon?

47 hari lalu

Keliling dunia bersama Doraemon di Makassar, Minggu (1/4). TEMPO/Fahmi Ali. 20120402
Noriko Ohara Pengisi Suara Nobita Meninggal, Siapa Lagi Dubber di Animasi Doraemon?

Pengisi suara Nobita, Noriko Ohara meninggal. Berikut pengisi suara tokoh lain dalam animasi Doraemon.


Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

4 Juli 2024

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.


Sejumlah Industri Tekstil Bangkrut dan Lakukan PHK Ribuan Karyawan, Ini Sebabnya

25 Juni 2024

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah Industri Tekstil Bangkrut dan Lakukan PHK Ribuan Karyawan, Ini Sebabnya

Sejumlah perusahaan industri tekstil gulung tikar alias bangkrut, hingga menyebabkan ribuan karyawan kena PHK. Apa penyebabnya?


Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

16 Juni 2024

Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

Tiga jurnalis menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia karena PHK sepihak.


Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

20 Mei 2024

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. Akibat terus merugi karena permintaan yang menurun, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata di Purwakarta Setelah PHK: Separuh Umur Saya Kerja di Sini

Cerita mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua puluh tahun bekerja di Bata, baru jadi karyawan tetap 12 tahun


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

14 Mei 2024

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

12 Mei 2024

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?