Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Mancis Terdaftar, Tapi Bukan di Lokasi Kebakaran

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. ANTARA/Adiva Niki
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Penyebab kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. ANTARA/Adiva Niki
Iklan

kata Gati, Dinas Perindustrian setempat dan Kepolisian masih melakukan investigasi mengenai keberadaan kedua pabrik ini. Kiat Unggul sendiri  adalah pemilik pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang baru saja terbakar pada Jumat, 21 Juni 2019 dan menewaskan sebanyak 30 orang.

Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin, juga menyebut pabrik yang terbakar merupakan industri rumahan yang memiliki sekitar 50 orang karyawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebakaran ini sebelumnya terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat. Dari 30 orang yang tewas, 24 pekerja dewasa dan 6 anak-anak. Walhasil, pemilik dan manajer pabrik ditahan oleh kepolisian atas dugaan kelalaian.

Lebih lanjut, Gati mengatakan saat ini berbagai macam korek api gas, baik lokal maupun impor, dipasarkan di dalam negeri. Sebagai salah satu peralatan pemantik yang menghasilkan api, korek api mancis sangat potensial membahayakan konsumen. Sehingga Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli 2010 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib yang berlaku enam bulan setelah diundangkan.

Peraturan ini, kata Gati, berlaku untuk semua pabrik mancis, baik yang skala industri kecil, menengah maupun besar. Untuk itu, semua produk korek api yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan SNI Keselamatan Korek Api Gas (SNI 19-7120-2005) yang menjadi acuan SNI-nya.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api di Binjai Terbakar, 30 Pekerja Dilaporkan Tewas

Untuk memperoleh SPPT SNI Korek Api Gas ini, Gati menyebut, pihak perusahaan setidaknya sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang diaudit oleh lembaga yang berwenang. “Hal ini yang tentunya diharapkan akan memperkecil risiko kecelakaan di pabrik,” kata dia.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono, mengatakan kementeriannya secara berkala memang telah mengawasi produk-produk yang telah diberlakukan SNI, termasuk korek api mancis. Akan tetapi sampai sejauh ini, kementerian belum pernah mengidentifikasi produk  yang diproduksi oleh pabrik mancis Kiat Unggul. Untuk itu, ia terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Perindustrian yang turun ke lokasi kebakaran. “Kami koordinasi untuk mendapatkan merek-nya, apakah sudah beredar di pasaran,” ujar Veri.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

18 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

19 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

21 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

23 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

36 hari lalu

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

37 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

38 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

39 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?