TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa PT Kiat Unggul merupakan satu dari dua pabrik mancis atau korek api gas yang terdaftar. Kiat Unggul pun telah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI.
BACA: Hanya 1 Pekerja Tewas di Pabrik Korek Api Peserta BPJS TK
“PT Kiat Unggul terdaftar, tapi kami sedang menelusuri apakah yang terbakar itu pemasok Kiat Unggul,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Musababnya, Gati menerima informasi dari Dinas Perindustrian Langkat bahwa tidak terdapat data industri rumahan atau pabrik mancis di daerah tersebut. Gati juga menyebut data penerima SPPT SNI hanyalah PT Kiat Unggul yang beralamat di Deli Serdang, bukan Langkat.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Kiat Unggul memiliki dua pabrik di Sumatera Utara. Satu pabrik yang terbakar di Binjai, Kabupaten Langkat dan satu lagi di Kabupaten Deli Serdang.
Menyikapi fakta ini,