TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia Suharto Abdul Majid menyebut salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat adalah dengan memberi insentif pajak untuk sejumlah komponen penerbangan.
Baca: AirAsia Minta Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Dihapus Saja
"Berani enggak beri pajak nol persen untuk airline untuk semua komponen, misalnya avtur, suku cadang, layanan di bandara dan lainnya, saya tantang. Saya yakin itu signifikan bisa menekan (biaya) sampai 40 persen," ujar dia dalam sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.
Menurut Suharto, langkah pemberian insentif itu penting dilakukan daripada pemerintah sekadar meminta maskapai menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, di saat yang sama, pemerintah juga mesti menjaga industri penerbangan untuk tetap sehat.
"Jadi pemerintah harus mengalokasikan insentif untuk pelaku bisnis, dan pelaku bisnis harus meningkatkan kualitas layanan, keamanan, dan keselamatan," ujar Suharto. Sebab, apabila industri penerbangan terganggu, ia yakin dampaknya akan sangat luas, termasuk ke sektor perindustrian, pariwisata, perdagangan, dan sektor lainnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira. Ia sepakat pemerintah memberikan insesntif kepada maskapai agar tiket pesawat bisa lebih murah. "Termasuk landing fee, parking fee dan loading fee bisa dipangkas," kata dia. Di samping itu, pemberian insentif bisa lebih cepat dirasakan oleh para pelaku industri penerbangan.
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memberi insentif fiskal kepada sejumlah jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah itu dilakukan untuk membantu efisiensi biaya di sektor aviasi.
BACA: Lion Air Bakal Pangkas Harga Tiket Pesawat 50 Persen dari TBA
"Itu satu langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi biaya di industri penerbangan," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Adapun sektor yang bakal mendapat insentif demi turunnya harga tiket pesawat itu antara lain jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Selanjutnya, sektor jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta sektor impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
CAESAR AKBAR