TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan telah memberikan keringanan biaya jasa navigasi kepada maskapai sebesar 50 persen. Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Asri Santoso mengatakan, diskon itu telah diberlakukan sejak Januari 2019.
“Kami beri keringanan dari Rp 6.000 per kilometer menjadi Rp 3.000 kilometer,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi pada Ahad, 23 Juni 2019.
BACA: Lion Air Bakal Pangkas Harga Tiket Pesawat 50 Persen dari TBA
Kendati sudah mendapat diskon sejak enam bulan lalu, harga tiket pesawat sampai saat ini masih saja tinggi. Karena itu, Kementerian Perhubungan masih terus memutar otak untuk memberikan insentif tambahan untuk lebih menekan harga tiket pesawat.
Biaya navigasi menjadi salah satu komponen dalam harga pokok produksi yang mesti dibayarkan maskapai kepada Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav. Dengan adanya diskon, tarif navigasi yang menjadi kewajiban maskapai saat ini tergolong sudah sangat murah. Di sisi lain, kata Asri, AirNav juga memiliki beban untuk melakukan perawatan rutin keamanan, perbaikan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan-pengembangan lainnya.
Asri menghitung, sejatinya biaya navigasi tak berkontribusi banyak dalam pembentuk harga tiket pesawat. Ia memperkirakan, beban pembayaran jasa ruang udara dan pandu arah hanya sekitar 1 persen dari keseluruhan biaya operasional pesawat.“Itu kecil banget. Untuk jalur navigasi, itu sudah sangat murah. Kita mau dahulukan murah atau safety (keamanan)?” ucap dia.
Adapun dengan adanya diskon 50 persen, artinya AirNav sudah membebaskan biaya untuk beberapa komponen. Salah satunya investasi BMKG. Sebaliknya, AirNav masih harus mengongkosi berbagai kebutuhan lain, seperti pegawai air traffic controller, infrastruktur, dan lain-lain.
Baca: Ini Daftar Penerbangan yang Bakal Pindah ke Bandara Kertajati
Wacana pemberian insentif AirNav kepada maskapai mencuat setelah pemerintah menggelar rapat evaluasi harga tiket pesawat pada pekan lalu. Dari hasil rapat pada 20 Juni lalu, pemerintah meminta maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCC memangkas harga tiket untuk jadwal dan rute tertentu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun berjanji, pemerintah bakal mengucurkan insentif fiskal untuk maskapai penerbangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR