TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus memutar otak untuk menekan harga tiket pesawat. Sebab, meskipun tarif batas atas penerbangan sudah dipangkas sebesar 12-16 persen sejak 29 mei 2019 lalu, sampai sekarang masyarakat masih mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat.
Baca: AirAsia Minta Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Dihapus Saja
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harga tiket pesawat mulai melambung sejak November 2018. Kenaikan harga itu pun telah berimbas kepada turunnya jumlah penumpang dan merosotnya industri pariwisata
Dalam kurun waktu Januari hingga April 2019 saja, penurunan jumlah penumpang pesawat tercatat sebesar 28 persen. Selain itu, secara year-on-year, inflasi akibat tarif angkutan udara juga tercatat mengalami peningkatan meski belakangan melambat.
Lantas, bisa kah harga tiket pesawat kembali murah?
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, kondisi itu mesti ditunjang sejumlah syarat.
"Sangat bisa kalau variabel cost-nya juga turun, kurs stabil, harga avtur murah, dan persaingan usaha lebih ketat," ujar Bhima melalui pesan singkat, Ahad, 23 Juni 2019.
Cara singkat yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memberi insentif agar biaya operasi maskapai bisa lebih murah. Beberapa biaya yang disebut, antara lain biaya landing, parkir, hingga bongkar muat pesawat.
Pemberian insentif, menurut Bhima, bakal lebih cepat terasa ketimbang menambah pemain baru dengan mengundang maskapai asing ke Indonesia. Belakangan, opsi mengundang maskapai asing disuarakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai