rute domestik. Kebijakan itu untuk menjaga agar kue pasar domestik tetap dinikmati oleh perusahaan nasional."Makanya kita diproteksi dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tenang Penerbangan, ada pasal yang memproteksi itu," ujar Suharto.
Salah satu poin dalam UU itu, perusahaan yang asing yang masu masuk ke Indonesia harus mengikuti prosedur untuk mendirikan perusahaan di Indonesia berkerjasama dengan perusahaan lokal. Kepemilikan asing pun dijaga agar tidak dominan alias maksimal 49 persen.
Bila syarat itu dipenuhi, maka maskapai bisa terbang di rute domestik. Skema seperti itu sudah diterapkan untuk salah satu maskapai asing yang terbang di dalam negeri, yaitu AirAsia. Secara keseluruhan adanya kompetisi, menurut Suharto, sebenarnya bagus untuk industri. Sebab, persaingan bisa mendorong maskapai saling meningkatkan kualitas dan mengefisiensikan perusahaannya.
"Itu dapat menghasilkan bentuk yang lebih baik dan harga yang lebih baik, terjangkau. Karena secara mayoritas masyarakat ingin harga terjangkau," kata Suharto.
BACA: Promo AirAsia, Tiket Pesawat Dilego Mulai Rp 41.200
Sebelumnya, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya maskapai asing dalam jangka panjang belum tentu menyelesaikan masalah harga tiket. Malahan, jika maskapai lokal kalah bersaing, pasar oligopoli akan didominasi maskapai asing.
Bila itu terjadi, Bhima melihat defisit neraca transaksi berjalan Indonesia juga bisa melebar. "Karena uang hasil pembayaran jasa tiket akan ditransfer ke negara asal maskapai asing itu, itu bisa memperburuk struktur ekonomi Indonesia."
CAESAR AKBAR