TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia Suharto Abdul Majid mengatakan pemerintah sudah punya pengalaman soal mengundang perusahaan asing untuk mengisi rute transportasi domestik, sebelum rencana mengundang maskapai asing yang banyak diperbincangkan saat ini. Ia mengatakan langkah yang sama pernah dilakukan di industri pelayaran dan hasilnya, perusahaan asing menikmati lebih banyak kue pasar domestik ketimbang perusahaan nasional.
BACA: Maskapai LCC Diminta Turunkan Harga, INACA: Dulu Sudah Dilakukan
"Pengalaman pahit itu pernah dialami angkutan laut pelayaran, makanya di angkutan laut keluar Inpres nomor 5 tahun 2005 tentang pemberdayaan pelayaran nasional," ujar Suharto melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.
Sebelum beleid itu terbit, kata Suharto, 90 persen rute angkutan laut domestik diangkut oleh kapal asing. Sehingga, perusahaan pelayaran lokal hanya menguasai 10 persen saja di rute domestik. "Ini adalah permasalahan, jangan sampai di udara juga demikian."
Pernyataan Suharto itu menanggapi pro-kontra terhadap niat pemerintah melonggarkan peluang maskapai asing membangun badan usaha di Indonesia. Wacana itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kemungkinan maskapai luar negeri mengudara di pasar domestik Tanah Air, beberapa waktu lalu.
Jokowi kala itu menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, dengan diundangnya maskapai asing, ruang kompetisi semakin terbuka.
Menurut Suharto, terkait dengan asas cabotage, hampir di setiap negara, termasuk di Eropa dan Amerika Serikat, juga masih membatasi maskapai asing untuk terbang di