TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pemberian insentif kepada maskapai. Pemberian insentif ini sebelumnya telah disepakati oleh sejumlah stakeholder di industri aviasi, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
BACA: Jumlah Pengguna Kereta Naik, KAI: Bukan Imbas Tiket Pesawat Mahal
“Untuk pemberian insentif, besarannya berapa yang diberikan, itu menjadi wewenang Kementerian Perhubungan karena kami operator murni,” ujar Direktur Utama AirNav Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Sabtu petang, 21 Juni 2019.
Menurut Novie, bila ada rencana pemangkasan biaya navigasi untuk maskapai, Kemenhub bakal merembuk lebih dulu efisiensi yang mungkin dilakukan. Setelah dirembuk, Kemenhub bakal menetapkan besaran insentif fiskal yang akan diberikan kepada maskapai.
Novie sendiri menyatakan tak dapat memperkirakan berapa persen insentif dari biaya navigasi yang akan diberikan untuk maskapai. Namun, ia memastikan bantuan dari sisi AirNav tidak akan terlalu signifikan