Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS TK Beri Santunan 48 Kali Upah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api

image-gnews
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Menurut data korban kebakaran yang dipajang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, seluruh pekerja yang tewas merupakan perempuan, dan terdapat lima anak pekerja yang menjadi korban karena berada di pabrik.  ANTARA
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Menurut data korban kebakaran yang dipajang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, seluruh pekerja yang tewas merupakan perempuan, dan terdapat lima anak pekerja yang menjadi korban karena berada di pabrik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK akan memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada G, pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. G adalah satu-satunya korban yang didaftarkan PT Kiat Unggul, pemilik pabrik, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA: Duka Korban Kebakaran Pabrik Korek Api yang Batal Menikah

“Akan mendapat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan,” kata Deputi Direktur Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, saat dihibungi di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.

Usai kejadian, kata Irvansyah, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan pun telah terjun langsung ke lapangan untuk memmastikan pelayanan perawatan. BPJS juga ingin memastikan pengobatan dan santunan kepada korban yang telah terdaftar sebagai peserta sesuai dengan hak mereka.

BACA: BPJS TK: Pabrik Korek Api Melanggar Aturan Jaminan Kerja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.

Irvansyah mengatakan Kiat Unggul sebenarnya telah terdaftar di perusahannya sejak empat tahun lalu, yakni pada uni 2015. Jumlah pekerja yang dilaporkan saat itu adalah 27 orang, dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Langkat.

Dari 27 orang yang didaftarkan ini, hanya satu orang yang menjadi korban tewas yaitu seorang perempuan berinisial G. Sisa 26 lainnya tidak terlibat dalam kebakaran. Namun, jumlah korban mencapai 24 orang dewasa dan 6 anak-anak. Artinya, ada 23 pekerja dewasa selain G yang menjadi korban tewas dan tidak mendapat jaminan kematian dari BPJS.

Baca berita tentang Kebakaran Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

50 hari lalu

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."


Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Salah satu penerima bantuan subsidi gaji di Surabaya. Antara Jatim
Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?


Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang, 20 Jam Lebih Api Belum Padam

3 November 2021

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar pabrik korek api di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 2 November 2021. Sebanyak 7 unit mobil dan 50 personel Damkar Kabupaten Tangerang dikerahkan. ANTARA FOTO/Fauzan
Kebakaran Pabrik Korek Api di Tangerang, 20 Jam Lebih Api Belum Padam

BPBD Kabupaten Tangerang mengerahkan 8 unit mobil pemadam kebakaran. dan 80 personel untuk memadamkan api di gudang korek api impor China itu.


Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.


Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK

23 Agustus 2019

ABK yang menjadi korban insiden KM Mina Sejati di Laut Aru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.
Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.


Kasus Rizky Amelia, Kepres Pemberhentian Pejabat BPJS TK Digugat

12 Agustus 2019

Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Kasus Rizky Amelia, Kepres Pemberhentian Pejabat BPJS TK Digugat

Kepres Joko Widodo Nomor 12 Tahun 2019 soal pemberhentian anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan, terduga pelecehan Rizky Amelia, digugat.


Direktur BPJS TK Sebut Belitung Cocok untuk Sport Tourism

5 Agustus 2019

Perairan di Belitung sangat pas untuk menggelar Belitong Geopark International Stand Up Paddle and Kayak Marathon. TEMPO/Aditya Budiman
Direktur BPJS TK Sebut Belitung Cocok untuk Sport Tourism

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto menilai lokasi lomba Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019 cocok untuk sport tourism dan bersih.


BPJS TK: Subsidi Silang Tutup Defisit BPJS Kesehatan Dilarang

3 Agustus 2019

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto akan ikut dalam lomba Belitung Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019 di Tanjung Kelayang, Bangka Belitung. TEMPO/Aditya Budiman.
BPJS TK: Subsidi Silang Tutup Defisit BPJS Kesehatan Dilarang

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan subsidi silang ke BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan.


Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp 25 Juta

17 Juli 2019

Petugas Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut melakukan pendataan ante mortem pihak keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Tim DVI Polda Sumut akan mengumpulkan data pihak keluarga yang digunakan sebagai data pada proses identifikasi jenazah korban kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumut. ANTARA/Septianda Perdana
Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp 25 Juta

Keluarga korban kebakaran Pabrik Mancis tolak santunan Rp 25 Juta.