Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Berikan Paket Fiskal ke Semua Jenis Properti, Apa Saja?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 12 November 2018. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) akan membangun 1.200 unit Huntara bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala. ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 12 November 2018. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun 1.200 unit Huntara bagi korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala. ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyiapkan paket pelonggaran pajak untuk sektor properti. Insentif baru ini akan diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana dan mewah sampai rumah korban bencana alam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, peraturan baru ini berguna untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang saat ini sedang mengalami pelemahan, karena saat ini hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.

Baca : Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan II Diprediksi di 5,05-5,1 Persen

"Kita berharap dengan adanya insentif sektor properti, kita bisa tumbuh dengan lebih cepat lagi. pertumbuhan saat ini ada di angka 3,58 persen dan pada tahun lalu bisa tumbuh 5,01 persen," kata Suahasil di kantornya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2019.

Tentang pelonggaran pajak ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Suahasil dari paparannya, peraturan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah dan membantu meringankan beban masyarakat korban bencana alam untuk memiliki rumah tinggal kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suahasil mengatakan, kebanyakan pengembang lebih berminat untuk membangun perumahan mewah karena margin keuntungannya lebih tinggi dibandingkan menjual rumah sederhana.

Sedangkan untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari sebelumnya Rp 5 sampai 10 miliar menjadi sama rata Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca : Kemenkeu Hitung Risiko Fiskal dari Pemangkasan PPh Badan

Karena menurut Suahasil, peningkatan penjualan sektor properti memiliki efek berganda dan akan berdampak positif pada sektor pendukung lainnya yakni, perdagangan, semen, logam, transpostasi dan jasa keuangan. Dia maupun Kemenkeu berharap, dengan kebijakan insentif fiskal yang baru ini dapat menggenjot pertumbuhan sektor ekonomi kembali ke angka lima persen seperti tahun sebelumnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

10 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

19 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

19 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

20 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

22 hari lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

24 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.