TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyiapkan paket pelonggaran pajak untuk sektor properti. Insentif baru ini akan diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana dan mewah sampai rumah korban bencana alam.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, peraturan baru ini berguna untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang saat ini sedang mengalami pelemahan, karena saat ini hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.
Baca : Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan II Diprediksi di 5,05-5,1 Persen
"Kita berharap dengan adanya insentif sektor properti, kita bisa tumbuh dengan lebih cepat lagi. pertumbuhan saat ini ada di angka 3,58 persen dan pada tahun lalu bisa tumbuh 5,01 persen," kata Suahasil di kantornya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2019.
Tentang pelonggaran pajak ini diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Suahasil dari paparannya, peraturan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah dan membantu meringankan beban masyarakat korban bencana alam untuk memiliki rumah tinggal kembali.
Suahasil mengatakan, kebanyakan pengembang lebih berminat untuk membangun perumahan mewah karena margin keuntungannya lebih tinggi dibandingkan menjual rumah sederhana.
Sedangkan untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari sebelumnya Rp 5 sampai 10 miliar menjadi sama rata Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.
Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca : Kemenkeu Hitung Risiko Fiskal dari Pemangkasan PPh Badan
Karena menurut Suahasil, peningkatan penjualan sektor properti memiliki efek berganda dan akan berdampak positif pada sektor pendukung lainnya yakni, perdagangan, semen, logam, transpostasi dan jasa keuangan. Dia maupun Kemenkeu berharap, dengan kebijakan insentif fiskal yang baru ini dapat menggenjot pertumbuhan sektor ekonomi kembali ke angka lima persen seperti tahun sebelumnya.