TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memberi insentif fiskal kepada sejumlah jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah itu dilakukan untuk membantu efisiensi biaya di sektor aviasi sehingga dapat menekan harga tiket pesawat.
Baca: Jokowi Undang Maskapai Asing, KPPU Mendukung
"Itu satu langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi biaya di industri penerbangan," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Adapun sektor yang bakal mendapat insentif antara lain jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Selanjutnya, sektor jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta sektor impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Mengenai hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya. Inisiasi beleid itu, kata dia, bisa mengurangi beban pada industri penerbangan, terutama yang berkaitan dengan sewa pesawar, perbaikan pesawat, dan impor suku cadang. "Ini adalah satu hal yang baik," ujar dia.
Sebelumnya, kebijakan itu dibahas dalam rapat evaluasi mengenai harga tiket pesawat di Kantor Kemenko Ekonomi pada hari ini. Mei lalu, pemerintah memang sempat memutuskan adanya penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.
Di samping pemberian insentif fiskal, pemerintah juga tengah memfinalisasi kebijakan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu pekan ke depan.
BACA: Penerbangan Internasional Tak Pindah ke Bandara Kertajati
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait di dalam rapat itu, seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
Adapun kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 dan ternyara berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir, yaitu Januari – April 2019, sebesar 28 persen.
CAESAR AKBAR