dari hasil evaluasi berkala, ternyata kebijakan penurunan TBA sebesar 12 - 16 persen dinilai belum mampu memenuhi keinginan masyarakat akan hadirnya tiket pesawat yang terjangkau.
Adapun dari ketiga kebijakan itu yakni pertama, penurunan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan.
Baca: Hari Ini Semua Penerbangan Jet Bandung Ada di Bandara Kertajati
Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas kegiatan jasa yang dilakukan maskapai penerbangan.
Adapun insentif fiskal pertama untuk persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara. Insentif fiskal kedua, untuk jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Insentif fiskal terakhir adalah untuk impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Ikuti perkembangan harga tiket pesawat di Tempo.co
BISNIS | CAESAR AKBAR