TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2019 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6,00 persen. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan hal itu untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi.
Baca juga: BI: Cadangan Devisa Mei Turun Jadi 120,3 Miliar Dolar AS
"Bank Indonesia terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga kebijakan, sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri," kata Onny dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2019.
Selain mempertahankan suku bunga acuan BI7-day Reverse Repo Rate, BI juga menetapkan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen. Bank Indonesia juga memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen, berlaku efektif pada 1 Juli 2019.
Menurut Onny, strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian.
Selain itu, kata Onny, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.