Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengeluarkan kebijakan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 - 16 persen. Hanya saja, kata Darmin, masyarakat menganggap kebijakan itu tidak cukup.
"Kita juga dari diskusi tadi menyadari bahwa kita sudah makin mendekati batas yang bisa dicapai, karena di satu pihak pemerintah ingin memberi dan merespons harapan masyarakat, tapi di pihak lain, pemerintah mau tidak mau memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan," tutur Darmin.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan angka dalam empat bulan terakhir, yaitu pada Januari – April 2019, sebesar 28 persen.
Darmin mengakui, setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara memang cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup tajam, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7 persen dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi yang dipicu kenaikan harga tiket pesawat juga mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, Darmin berujar, laju inflasinya melambat, sebagai dampak dari kebijakan penurunan TBA.
CAESAR AKBAR