atau biasa disebut TKB 90. Angka ini juga menginformasikan besaran wanprestasi pembayaran di atas 90 hari suatu platform.
Adapun bagi yang tidak menerapkan, sanksinya akan diserahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang diberikan mandat untuk menaungi seluruh penyelenggara P2P lending.
“Regulasi P2P lending berbeda dengan perbankan, asuransi, pembiayaan, dan lainnya. Mereka hanya mempertemukan orang sehingga tidak seyogyanya kami mengatur terlalu rigid. Ini yang kami sebut principle based regulation,” ujarnya.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi berharap dengan adanya keterbukaan yang lebih lengkap, masyarakat lebih teredukasi terkait dengan model bisnis, nilai jumlah pinjaman, dan besaran lender dan borrower.
Baca juga: OJK: Ruang Penyaluran Kredit ke BUMN Kian Sempit
“Tidak apa-apa. Kami kan bukan perusahaan publik, jadi tidak masalah. Itu tergantung masing-masing platform juga. Kalau saya sebagai konsumen dan mendapat informasi yang lebih lengkap, pasti saya akan lebih nyaman,” tutut Adrian.
Dia menyebutkan, sanksi bagi fintech yang tidak mengikuti ketentuan tersebut masih didiskusikan. AFPI juga masih menyusun standar informasi yang perlu ditampilkan dalam website penyelenggara P2P lending.