TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan mulai membayar klaim penjaminan terhadap 6.751 nasabah tabungan dan deposito nasabah BPRS Safir Bengkulu. "Dengan total nilai simpanan sebesar Rp 4,98 miliar yang layak bayar," seperti dikutip dari keterangan resmi LPS, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Kebijakan Moneter Lebih Akomodatif, LPS Rate Bakal Turun
Hal tersebut merupakan tahap keempat atau tahap akhir pembayaran. Berdasarkan keterangan tersebut, nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 4 di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Cabang Curup.
Dengan pengumuman pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu sebanyak 48.597 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 100,3 miliar.
Hal ini merupakan bukti komitmen LPS sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, sesuai dengan Undang-Undang LPS.
Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 4 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Pembayaran klaim penjaminan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.
Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya atau hingga 29 Januari 2024.
Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Nasabah juga dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui email informasi@lps.go.id atau WhatsApp ke nomor 0823-7788-4133.
Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 mulai pada 18 Februari 2019, Tahap 2 mulai 27 Maret 2019, dan pembayaran Tahap 3 21 Mei 2019.
Dalam ketiga tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan kepada 38.846 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 95,4 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.
Baca: Destry Damayanti Calon Tunggal DGS BI, Pasar Respons Positif
Seperti diketahui, BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019. Sejak saat itu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
BISNIS