Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPRS Safir Bengkulu Rp 100,3 M

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan mulai membayar klaim penjaminan terhadap 6.751 nasabah tabungan dan deposito nasabah BPRS Safir Bengkulu. "Dengan total nilai simpanan sebesar Rp 4,98 miliar yang layak bayar," seperti dikutip dari keterangan resmi LPS, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca: Kebijakan Moneter Lebih Akomodatif, LPS Rate Bakal Turun

Hal tersebut merupakan tahap keempat atau tahap akhir pembayaran. Berdasarkan keterangan tersebut, nasabah BPRS Safir Bengkulu dapat melihat daftar nasabah untuk pembayaran Tahap 4 di Kantor Pusat BPRS Safir Bengkulu, Kantor Cabang Manna, Kantor Cabang Ketahun, dan Kantor Cabang Curup.

Dengan pengumuman pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu sebanyak 48.597 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 100,3 miliar.

Hal ini merupakan bukti komitmen LPS sebagai penjamin simpanan nasabah bank untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya paling lambat 90 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya, sesuai dengan Undang-Undang LPS.

Nasabah yang masuk dalam pembayaran Tahap 4 ini dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). Pembayaran klaim penjaminan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu  BRI Cabang Bengkulu, BRI Cabang Manna, BRI Cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun.

Nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya atau hingga 29 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Nasabah juga dapat menyampaikan informasi atau pertanyaan melalui email informasi@lps.go.id atau WhatsApp ke nomor 0823-7788-4133.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Safir Bengkulu dalam 3 tahap, yaitu Tahap 1 mulai pada 18 Februari 2019, Tahap 2 mulai  27 Maret 2019, dan pembayaran Tahap 3 21 Mei 2019.

Dalam ketiga tahap pembayaran tersebut, LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan kepada 38.846 nasabah dengan total nilai simpanan sebesar Rp 95,4 miliar yang dinyatakan layak bayar dan dapat mencairkan dananya di bank pembayar.

Baca: Destry Damayanti Calon Tunggal DGS BI, Pasar Respons Positif

Seperti diketahui, BPRS Safir Bengkulu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 30 Januari 2019. Sejak saat itu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

11 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Kelanjutan Merger Bank Nobu dan Bank MNC, OJK: Proses Penetapan Konsultan Penilai

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengataka hingga saat ini pemegang saham dan manajemen kedua bank telah melakukan sejumlah tahapan merger.


Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

12 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.


Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

15 jam lalu

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan tentang OJK WBS dalam Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan WBS OJK di Kantor OJK Solo, Kamis, 8 Juni 2023. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System

OJK terus mengajak masyarakat dalam mencegah praktik suap layanan publik, salah satunya dengan mengoptimalkan Whistleblowing System.


Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya.


OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

1 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?


Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Industri fintech khususnya perusahaan P2P lending atau dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol tumbuh pesat. Apa saja indikatornya?


Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

2 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
Waskita dan Wijaya Karya Diduga Poles Laporan Keuangan, OJK: Sedang Kami Kaji

OJK buka suara soal indikasi penipuan atau fraud dalam laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk. (Persero) dan PT Wijaya Karya Tbk. (Persero) atau WIKA.


Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

3 hari lalu

Gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengungkap risiko besar pada industri perbankan.
Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

OJK berharap hasil audit forensik dan investigasi ihwal serangan siber terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Persero) atau BSI segera tuntas.


BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

3 hari lalu

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan
BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

3 hari lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.