TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengusulkan biaya pengurusan izin angkutan sewa khusus bagi taksi online diturunkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 1,5 juta untuk wilayah Jabodetabek. Usulan tersebut bakal disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk kemudian dibahas bersama-sama.
Baca juga: Aturan Taksi Online Mulai Diberlakukan, Masih Ada Toleransi
"Tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang. Itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," kata Ahmad Yani, di Kantor Staf Presiden, 19 Juni 2019.
Untuk revisi aturan tersebut, Ahmad Yani mengungkapkan saat ini sudah disampaikan Biro Keuangan baru kemudian ke Kementerian Keuangan. "Pasti dibahas lagi. Namanya PP kan pembahasannya," kata dia.
Menurut Ahmad Yani, sebenarnya, dalam pengajuan izin kendaraan angkutan sewa khusus tidak perlu menggunakan rekomendasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 tahun 2018. Namun hal ini masih tersandung dengan aturan Online Single Submission (OSS). "Maka OSS harus kita perbaiki dan minggu ini akan sinkronisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, besaran Rp 5 juta karena untuk pembuatan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dikeluhkan terlalu mahal untuk para pengemudi taksi online.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Ferary Wilmar mengatakan biaya izin taksi online Rp 5 juta terlalu mahal. "Kami dari Asosiasi Driver Online juga dari organisasi yang lain keberatan terkait dengan PNBP untuk UMKM di Jabodetabek, karena dalam PP 15 belum mengatur," kata Christiansen, seusai rapat di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.