TEMPO.CO, Jakarta - Demi mendorong aktivitas sektor properti, pemerintah kini menaikkan nilai batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Dengan aturan baru, kelompok hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar kini bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya, hanya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar yang tetap dikenai PPnBM sebesar 20 persen.
Baca juga: Sri Mulyani: Asumsi Makro APBN 2019 Bakal Meleset dari Target
Pelonggaran itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertimbangan PMK tersebut mengatakan bahwa pemerintah perlu mengubah batasan nilai untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi di sektor properti.
“Ketentuan terdahulu yakni PMK No.35/PMK.010/2017 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti,” bunyi pertimbangan yang dikutip Bisnis, Selasa 18 Juni 2019.
Adapun yang sudah diimplementasikan sejak 10 Juni lalu ini jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Pasalnya, dalam ketentuan terdahulu baseline pengenaan tarif PPnBM bagi rumah dan town house jenis nonstrata title dipatok sebesar Rp20 miliar atau. Artinya ada selisih sebesar penetapan batas pengenaan pajak PPnBM sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Sri Mulyani: Dunia Pusing Karena Pajak Google hingga Netflix
Sedangkan bagi apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya pengenaan PPnBM-nya dikenakan bagi yang memiliki harga jual senilai Rp10 miliar atau selisih Rp20 miliar dari ketentuan sebelumnya.
BISNIS