TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat bersiap mengintegrasikan semua data wajib pajak yang tercatat di pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Sidang MK di Jakarta
“Jawa Barat dijadikan provinsi percontohan program ini, sehingga akhir 2020 di 27 daerahnya sudah sinkron, tidak ada lagi kebocoran-kebocoran khususnya penerimaan pajak dari berbagai multidimensi di daerah dan pusat,” kata dia di Bandung, Selasa, 18 Juni 2019.
Ridwan Kamil mengatakan, integrasi data tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. Integrasi data dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi khususnya di penerimaan pajak. Dan yang kedua pengelolaan keuangan negara terkait lain-lain.
Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat dipilih menjadi percontohan karena punya pengalaman menyatukan data wajib pajak, pembayaran pajaknya, berikut identitas kependudukan dalam satu kartu pegawai untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi.
“Kita dijadikan contoh karena sudah duluan. ASN Jawa Barat punya satu kartu di mana di dalamnya ada NPWP, nomor induk (pegawai), dan lain sebagainya. Sehingga semua (transaksi) tidak ada tunai, semua transfer sehingga tercatat,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, integrasi data pajak tersebut akan dilakukan untuk semua jenis pembayaran pajak yang dibayar di pusat dan daerah. Semua yang sifatnya masuk ke kas daerah dan kas negara, harus saling menginformasikan.
Ridwan Kamil mencontohkan hotel. Pegawai hotel misalnya masing-masing setiap bulan membayar pajak penghasilan. Sementara hotel tersebut juga mempunyai kewajiban membayar pajak hotel dan restoran ke daerah.
“Misalkan hotel. Karyawannya bayar ke pusat, (pajak) penghasilan, tapi pajak hotel dan restorannya ke daerah. Nanti disinkronisasi. Selama ini ternyata komunikasi ini belum ada,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, rencana integrasi data tersebut selain difasilitasi oleh Kementerian Keuangan, juga dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Targetnya pada 2020, integrasi data pajak tersebut rampung. Pada Semester 1/2020 ditargetkan data pajak yang terintegrasi mencakup 14 kabupaten/kota di Jawa Barat, sisanya, 13 kabupaten/kota dijadwalkan di Semester II/2020.
"Empat belas daerah pertama yang akan dipilih tersebut sedang digodok. “Belum diputuskan. Nanti kita pilih secara merata,” kata Ridwan Kamil.