Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Sampah Plastik Marak, Ini Langkah Bea Cukai

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Aktivis dari Koalisi Melawan Limbah menggotong tong berisi lumpur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) saat unjuk rasa di Bandung, 28 April 2016. Aksi ini digelar dengan menumpahkan bukti pencemaran berupa lumpur limbah B3 industri tekstil. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya temuan penyelundupan sampah plastik melalui impor kertas bekas kebutuhan industri membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tak tinggal diam. Aparat Bea Cukai pun melakukan tiga langkah utama untuk mencegah masuknya sampah plastik dari negara lain ke Indonesia. 

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor

Langkah pertama adalah dengan memperketat pengawasan terhadap impor skrap plastik dan kertas. "Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan analisis berbasis manajemen risiko dalam melakukan pemeriksaan terhadap impor skrap plastik dan kertas," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.

Langkah kedua, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengembalikan limbah yang telah masuk ke Indonesia ke negara asal. "Dalam hal ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Syarif.

Adapun langkah ketiga atau terakhir, berkaitan dengan langkah jangka panjang. Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai juga telah memberi masukan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 lantaran saat ini masih terdapat beberapa kelemahan.

Menurut Syarif, langkah ketiga ini misalnya mengusulkan perubahan peraturan kepada Kementerian Perdagangan agar limbah non B3 yang diimpor bersifat homogen, dalam bentuk chips khusus untuk limbah plastik. Lalu bahan itu tidak bercampur dengan limbah lainnya, baik yang diatur maupun yang tidak diatur dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Indonesia telah mengembalikan lima kontainer Sampah plastik ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.

Lima kontainer milik perusahaan Kanada itu dikirim dari Seattle di Amerika Serikat ke Surabaya, pada akhir Maret. Tidak jelas dari mana sampah itu berasal. Indonesia saat ini sedang memeriksa beberapa peti kemas lainnya di pelabuhan Jakarta dan  Batam.

Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah

Dari temuan di lapangan, kontainer yang seharusnya hanya berisi potongan kertas, menurut dokumen bea cukai, ternyata juga memuat sampah lain, termasuk botol, sampah plastik, dan popok. "Ini tidak tepat dan kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan," kata pejabat senior kementerian lingkungan Sayid Muhadhar kepada AFP, Sabtu, 15 Juni 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Limbah itu berasal dari sejumlah negara. "Apresiasi Bea cukai yang telah menahan masuknya sampah impor," cuit Susi melalui akun resminya, @susipudjiastuti, Sabtu, 15 Juni 2019.

CAESAR AKBAR | AFP | PUNCH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

2 hari lalu

Dua orang penyelam mengumpulkan sampah yang telah diambil dari dasar laut saat aksi bersih  pantai di Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu, 27 Januari 2024. Aksi yang digelar Gerakan Selamatkan Lingkungan Hidup yang melibatkan Polairud Polda Maluku Utara tersebut sebagai upaya melindungi ekosistem bawah laut dari pencemaran sampah sekaligus mengampanyekan laut bebas sampah plastik. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

Hari Bumi 2024 menyoroti masalah plastik, termasuk sampah plastik, dan mendorong aksi global melawan produksi plastik global yang tak terkendali.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

5 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

6 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

9 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

11 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.