TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang berupaya meningkatkan tax ratio nasional. Adapun salah satu cara yang ia yakini bisa dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, adalah dengan mempermudah tata cara pembayaran pajak.
BACA: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019
"Saya bilang Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak) dan timnya. Saya ingin, membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon. Kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking, harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," kata Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI, di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin mengejar target realisasi tax ratio pada 2019 sebesar 12,2 persen. Sedangkan realisasi tax ratio pada 2018 mencapai 11,4 persen. Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan, proyeksi tax ratio pada 2020 berkisar 11,8 persen hingga 12,4 persen.
Menurut Sri Mulyani, reformasi perpajakan di bidang administrasi dan proses pembayaran pajak merupaka hal penting. Penegakan hukum, kata dia, juga diperlukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.
Dia juga mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan proses pembayaran pajak secara digital melalui e-Billing. Sedangkan untuk pelaporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) pajak melalui e-Filing.
Baca juga: Sri Mulyani: Tugas Pengelola Keuangan Negara Tidak Ringan
"Oleh karena itu kami perlu beri kemudahan. Makanya reformasi di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting. Bagaimana disederhanakan, proses untuk complience, pembayaran, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI