TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap sebuah kapal pencuri ikan asing berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Eksklusif pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Baca: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing Ditenggelamkan di Belawan
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Hiu 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB. Adapun kapal yang ditangkap adalah KM KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.
"Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 16 Juni 2019.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh. Agus mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan segera melakukan penyidikan mengenai kasus tersebut.
Adapun kapal tersebut ditindak lantaran melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang, yakni trawl.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan itu menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa program penenggelaman kapal pencuri ikan sangat memberi manfaatkan besar bagi bisnis perikanan nasional. Pasalnya, penenggelaman kapal tersebut secara tak langsung akan mendongkrak produktifitas tangkapan dan stok ikan nasional.
Pernyataan itu Susi Pudjiastuti sampaikan di Natuna di sela-sela acara penenggelaman 15 kapal pencuri secara serempak dari 3 lokasi yang berbeda, yaitu Natuna, Belawan, dan Pontianak. "Stok ikan naik dari 7 juta ton menjadi 12,5 juta ton atau naik hampir 6 juta ton," ujarnya, Sabtu, 11 Mei 2019.
Menurut Susi, kenaikan volume stok 6 juta ton tersebut memiliki nilai ekonomi US$ 6 miliar. "Taruhlah untuk jenis ikan tongkol. Dengan kurs 1 dolar AS Rp 14.000, sudah terjadi kenaikan US$ 6 miliar," katanya.
Baca: Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 15 Kapal Asal Vietnam dan Malaysia
Sementara itu, biaya operasional penangkapan dan penenggelaman ikan per tahun jauh lebih kecil dibandingkan dengan lonjakan nilai ekonomis US$ 6 miliar tersebut.
Simak berita terkait kapal pencuri ikan lainnya di Tempo.co.