Hard menyebut, pihak Jepang memberikan kemudahan perubahan status dari ijin pemagangan menjadi ijin pekerja tanpa harus kembali ke Indonesia tersebut dengan alasan antara lain untuk efisiensi.
"Kebutuhan tenaga kerja ke Jepang sebanyak 345.150 orang untuk 5 tahun ke depan. Dengan rincian careworker sebanyak 60.000 orang, kemudian food service industry sebanyak 53.000 orang, construction industry 40.000 orang dan agriculture sebanyak 36.200 orang," ungkap Hard.
Dari data yang diperoleh, tercatat tidak kurang dari 14 sektor pekerjaan dibuka oleh Pemerintah Jepang bagi calon PMI. Adapun 14 sektor pekerjaan tersebut meliputi care worker, manajemen pembersihan gedung, industri spare parts mesin dan perkakas, industri mesin, industri listrik elektronik dan informatika, perikanan dan aquaculture, industri konstruksi, pembangunan kapal dan industri mesin kapal.
Perbaikan mobil dan pemeliharaannya, industri penerbangan, industri akomodasi, agrikultur, pembuatan makanan dan minuman, dan yang terakhir industri layanan makanan.
Hard menambahkan, persyaratan yang dibutuhkan bagi pekerja new comer yakni tes keterampilan dengan mekanisme ujian disesuaikan dengan kategori pekerjaan, dan tes bahasa Jepang.
"Tes keterampilan dan bahasa diselenggarakan sebanyak 2 kali dalam setahun. Sementara persyaratan bagi eks pemagang hanya melampirkan sertifikat magang," kata Hard.
Baca berita tentang Lowongan Kerja lainnya di Tempo.co.