TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan tidak mengatur sanksi untuk menindak perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang memberlakukan ongkos di bawah tarif batas semestinya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, yang berwewenang terhadap pelanggar adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Baca juga: Kemenhub Izinkan Diskon Tarif Ojek Online dengan Syarat
“Domain itu ada di KPPU untuk pelanggaran tarif, sedangkan yang memberi sanksi administratif Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Juni 2019.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memastikan akan memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur perubahan besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek daring. Beleid itu saat ini baru diterapkan di lima kota, yakni Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar lantaran masih dalam tahap percobaan.
Budi Setiyadi mengatakan, bila aplikator ketahuan melanggar, Kementerian Perhubungan akan mengirimkan surat pengaduan dan rekomendasi ke KPPU. Dihubungi terpisah, komisioner KPPU Afif Hasbullah mengatakan komisinya hanya akan berfokus pada fungsinya sebagai pengawas persaingan usaha.
“Kami konsentrasi saja pada fungsi dan tugas kami, mengawas adakah perilaku yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ucapnya dalam pesan pendek. Adapun undang-undang yang dimaksud ialah beleid yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Afif mengimbuhkan, bila ada aplikator menerapkan tarif di bawah TBB, KPPU bakal mengamati ada atau tidaknya kemungkinan praktik yang melanggar undang-undang itu. Namun, diperlukan penelitian lebih dulu sebelum proses pemberkasan dan persidangan.
“Kami akan memproses sesuai dengan laporan yang ada dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ucapnya.
Baca berita Ojek Online lainnya di Tempo.co