TEMPO.CO, Pangkalpinang -Rapat lintas instansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan sejumlah stakeholder yang terkait pertambangan timah turut menguak tabir sejumlah pelanggaran yang rutin terjadi dalam industri pertambangan timah.
BACA: Belum Penuhi Syarat, Ekspor Timah Swasta di Babel Terhenti
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menyatakan ada tiga pasal di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang paling sering dilanggar oleh pengusaha timah di Bangka Belitung, yakni Pasal 158 tentang penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pasal 159 tentang penyampaian keterangan palsu dan Pasal 161 tentang pemegang IUP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang bukan dari pemegang IUP.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serta laporan masyarakat, ketiga pasal ini yang paling sering dilanggar. Ketiga pasal ini juga kita gunakan dalam membantu menertibkan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Indra Krismayadi dalam paparannya di Rapat Lintas Instansi bersama DPRD Bangka Belitung, Jumat, 14 Juni 2019.
BACA: PT Timah Bidik RI Jadi Eksportir Timah Nomor 1 Dunia
Indra mengatakan saat ini yang menjadi persoalan terhentinya ekspor timah karena banyak smelter yang belum memenuhi persyaratan penunjukan Competent Person Indonesia (CPI) untuk mengajukan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
"Masalahnya di Indonesia saat ini sangat terbatas orang yang memiliki qualified Competent Person. Hanya PT Timah dan beberapa smelter yang sudah ada Competent Person tiga spesialisasi, yakni untuk pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya dan estimasi cadangan," ujar dia.
Menurut Indra, pihaknya pernah memeriksa dan memproses salah satu pimpinan smelter karena hanya mempunyai satu spesialisasi CPI tapi akan melakukan ekspor. "Hal tersebut digagalkan karena dengan punya satu spesialisasi, maka langsung menggugurkan RKAB yang sudah ada," ujar dia.
Indra menuturkan persoalan lain yang dihadapi dan rentan terjadinya pelanggaran adalah ada pada kegiatan survei oleh dua instansi yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
"Masalahnya peraturan dirjen perdagangan nomor 5 tahun 2019 menyebutkan pihak surveyor hanya melakukan verifikasi dokumen saja. Tidak kritis seperti Permendag nomor 44 tahun 2014. Selain itu, disebutkan dalam pasal 43 Permendag nomor 2 tahun 2018, fungsi pengawasan di ESDM. Tapi tidak disebutkan secara rinci untuk pengawasan asal usul barang," ujar dia.
Indra menambahkan sektor pertambangan timah sangat terkait erat dengan smelter. Untuk itu pihaknya tetap akan berperan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang baik. "Jika dari hulu ke hilir aman dan tidak ada masalah, tentu semuanya akan berjalan dengan baik," ujar dia.