TEMPO.CO, Madiun -Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Madiun Jumat, 14 Juni 2019. Ini sebagai tindak lanjut aduan dari dua calon investor yang menuding pelayanan perizinan usaha di daerah setempat berbelit.
BACA: BKPM: Aksi 22 Mei Ganggu Investasi Kecil dan Menengah
Bidang usaha dari dua pengusaha itu berupa produksi sepatu di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng dan perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo. Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Muslih, mengatakan bahwa calon investor mengajukan permohonan izin usaha sejak pertengahan 2018.
“Maka, kami memberikan rekomendasi agar izin usaha mereka segera diterbitkan,” kata Muslih ditemui usai melangsungkan pertemuan dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiyananto.
BACA: Yakinkan Investor, Pemerintah Diminta Jelaskan Aksi 22 Mei
Menurut Muslih, rekomendasi itu mengacu pada Peraturan Bupati atau Perbup Madiun Nomor 16 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang yang diteken Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro pada 15 Mei lalu.
“Setelah ini, izin akan diserahkan (kepada investor pabrik sepatu dan perumahan),” ujar dia sembari menyatakan bahwa pihak DPMPTSP juga menyampaikan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
Investor dinyatakan melakukan kegiatan usaha, seperti pengurukan lahan, pembangunan, hingga penjualan perumahan. Padahal legalitas belum dikantongi. Di saat yang hampir berbarengan, pihak Pemkab tengah menyusun perbup untuk mengatur iklim investasi. Adapun tujuannya dapat menguntungkan tiga pihak, yaitu pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. “Regulasi yang sebelumnya ada dinilai pak bupati tidak pas,” ucap Muslih.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Arik Krisdiyananto mengatakan penyusunan Nomor 16 Tahun 2019 ini berlangsung setelah Bupati Ahmad Dawami Ragil Saputro dilantik pada 24 September 2019. Beberapa saat sebelumnya, sejumlah calon investor mengajukan permohonan izin. Namun, karena masa transisi pemerintahan dan rencana penertiban digulirkan maka izin tak kunjung diterbitkan.
“Ada 28 permohonan yang agak lama penerbitan izinnya. Sekarang, tinggal dua saja (dari 28) yang belum ditandatangani pak bupati,” ujar Arik.
Menurut dia, 28 permohonan izin itu rata-rata bergerak dalam bidang perumahan, gudang, rumah toko, dan pabrik. Izin bagi 26 usaha bakal diserahkan kepada pihak pengusaha pada pekan depan. Dalam kegiatan itu, camat, lurah atau kepala desa selaku pemangku wilayah juga diundang.
Baca berita tentang Investor lainnya di Tempo.co.