TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan cair akhir Juni atau awal Juli 2019. Dia mengatakan hingga kemarin 951 satuan kerja atau satker yang sudah mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk pembayaran gaji itu.
BACA: Kemenkeu Respons Pernyataan Kuasa Hukum Prabowo soal Gaji PNS
"Sampai dengan hari Kamis tanggal 13 Juni 2019 pukul 17.00 WIB, sudah ada 951 Satker yang mengajukan dari total 14.566 Satker," kata Nufransa saat dihubungi, Jumat, 14 Juni 2019.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 bagi PNS akan segera cair bersamaan dengan penerimaan gaji pada 1 Juli 2019. “Iya, memang waktu itu diumumkan 1 Juli (pembayaran)," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Kamis, 13 Juni 2019.
Sri Mulyani menjelaskan, dengan kondisi saat ini, setelah masa libur Lebaran, semua satuan kerja sudah mulai mengajukan permohonan pembayaran gaji. "Proses sekarang sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran, jadi semua satker-satker (satuan kerja) yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ucapnya.
BACA: Gaji ke-13 PNS Kepulauan Riau Cair Sebelum Juli 2019
Hingga saat ini, Sri Mulyani, mengungkapkan seluruh satker sedang mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk proses pencairan.
Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
BISNIS