TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi atau MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2019 berlangsung Jumat, 14 Juni 2019. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta, Khrisnadi mengatakan memanasnya keadaan politik saat ini berakibat pada berkurangnya jumlah okupansi hotel.
BACA: Gaji PNS Naik, Kuasa Hukum Prabowo: Bukti Kecurangan Sistematik
Namun dia berharap akan ada peningkatan jumlah pengunjung hotel pada pekan mendatang. Sebab dari sepinya pengunjung, merupakan akumulasi dari situasi politik dan arus balik lebaran.
"Minggu ini sepi, saya sangat berharap minggu depan akan kembali normal," kata Khrisnadi kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 14 Juni 2019.
Khrisnadi mengungkapkan pada saat berjalannya sidang MK, hotel-hotel tidak menambahkan pengamanan karena memang aparat kepolisian sudah meningkatkan personilnya. Dia juga tidak merasa khawatir kejadian kerusuhan 21-21 Mei 2019 tidak akan terulang.
"Sejauh ini saya tidak khawatir, tetapi tenaga pengamanan kami menjadi lebih waspada" kata Khrisnadi. Tetapi ia mengungkapkan, tenaga pengamanannya belum meningkatkan prosedur pengamanan sampai kepada hal yang kecil.
BACA: Sidang MK Sengketa Pilpres Berlangsung, Aprindo: Tetap Waspada
Seperti diketahui, Sidang MK diajukan oleh Badan Nasional Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019.
Berdasarkan penghitungan suara KPU, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Adapun pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen. Total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Kubu Prabowo mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara ini pada 24 Mei 2019. Ada beberapa alasan mereka menggugat hasil rekapitulasi suara tersebut. Salah satunya, mereka menuding ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
Pada kericuhan 22 Mei 2019 lalu di Jakarta, banyak para pendemo yang berpakaian putih berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berujuk pada bentrokan dan pengrusakan. Pada Rabu, 12 Juni 2019, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 14 Juni, sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
EKO WAHYUDI | MARTHA WARTA SILABAN