TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan restitusi pajak dikabarkan terhambat karena kas negara tengah kosong setelah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR senilai sekitar Rp 20 triliun bulan lalu. Menanggapi isu ini, Kementerian Keuangan tak tinggal diam dan langsung memberikan klarifikasi.
Baca: Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Diskors dan Tukin Dipotong
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Selain itu ia juga menegaskan bahwa kondisi kas negara sampai dengan saat ini juga masih cukup aman.
"Informasi tersebut tidak benar, kondisi kas negara aman," kata Marwanto kepada Bisnis.com, Kamis 13 JUni 2019.
Menurut Marwanto, pengelolaan kas negara selama ini dikelola secara terpusat melalui mekanisme treasury single account atau TSA. Dengan demikian, kewenangan pengelolaan kas negara dipastikan berjalan dengan baik. "KPPN tidak mengelola kas secara langsung," tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pencairan restitusi mengalami kendala lantaran kekosongan kas negara. Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa terhambatnya pencairan restitusi kemungkinan disebabkan oleh pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun tahun ini pemerintah menganggarkan total Rp 40 triliun untuk membayar THR para ASN dan gaji ke-13 ASN. Pembayaran THR telah dilaksanakan Mei lalu, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair Juli mendatang. Pemberian THR tersebut terjadi di tengah lesunya kinerja penerimaan pajak yang April lalu hanya tumbuh di atas 1 persen.