TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan perizinan maskapai asing untuk beroperasi di rute domestik, sebagai salah satu cara untuk menyehatkan industri penerbangan melalui kompetisi. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan hal ini menjadi salah satu cara untuk menekan tarif penerbangan domestik yang belakangan melambung.
Baca juga: Wacana Open Sky, Pengamat: Maskapai Penerbangan Lokal Bisa Kolaps
“Merespons persoalan itu, ada pertimbangan untuk merevisi daftar negatif investasi yang salah satunya berlaku untuk maskapai asing,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka, maskapai asing yang berniat mengoperasikan penerbangan domestik mesti mendirikan badan usaha lokal, dengan kepemilikan asing maksimal 49 persen. Maskapai asing juga harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal dengan komposisi minimal lima milik sendiri dan sisanya leasing atau sewa dari pihak ketiga.
Maskapai asing juga mesti mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan itu, termuat persyaratan pengajuan permintaan rute, penambahan rute, dan perubahan rute.
Susiwijono mengatakan relaksasi aturan tersebut menjadi opsi untuk menekan harga tiket pesawat. Masuknya maskapai asing, kata dia, bisa mendorong kompetisi dalam industri penerbangan nasional. Saat ini, rute domestik didominasi dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air. “Penurunan tarif batas atas (TBA) tampaknya kurang efektif, makanya perlu pikirkan solusi lain,” ujar dia.
Menurut Susiwijono, pekan depan akan digelar pertemuan yang membahas opsi ini bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, hingga maskapai penerbangan dan operator bandara. “Kalau revisi izin penerbangan jadi, akan diterbitkan berbarengan dengan revisi daftar negatif investasi untuk sektor lainnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan masuknya maskapai penerbangan asing untuk melayani rute domestik menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, kata dia, dengan cara itu maskapai akan berkompetisi. Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah menurunkan TBA hingga 16 persen serta menerapkan diskon harga avtur, namun harga tiket pesawat tak kunjung turun. “Kita perbanyak kompetisi sehingga mereka akan semakin efisien,” kata Jokowi.