TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengajukan pagu anggaran indikatif untuk 2020 sebesar Rp 41,75 triliun. Berdasarkan porsinya, ongkos belanja paling banyak dianggarkan untuk kereta api, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebesar Rp 12,6 triliun atau sekitar 36,17 persen.
Baca: Lebaran, Okupansi Kereta Premium Luxury Lebih dari 80 Persen
Budi Karya mengatakan, Kemenhub akan membelanjakan anggaran untuk biaya infrastruktur kereta api guna mendorong peningkatan kapasitas penumpang pada 2020.
“Kereta api adalah angkutan primadona. Kami akan mendukung infrastruktur, sedangkan PT Kereta Api Indonesia akan mensubsidi rolling stock (bakal pelanting) karena secara legal kami enggak boleh memberi subsidi itu,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.
Kementerian Perhubungan menargetkan, pada 2020, penumpang kereta api meningkat sampai 20 persen. Sementara itu, program pembangunan infrastruktur yang akan digeber adalah pembangunan jalur kereta api menuju bandara baru dan pelabuhan serta peningkatan jalur kereta api menuju kawasan pariwisata.
Pagu anggaran untuk masing-masing direktorat masih dimungkinkan berubah. Budi Karya mengatakan, pada Senin depan, kementeriannya bakal menyampaikan kepastian rincian dari usulan anggaran dalam rapat bersama Komisi V DPR.
Besaran anggaran yang diusulkan Kemenhub ini 50 persen lebih rendah ketimbang yang disorongkan pada pembahasan pagu kebutuhan pada Februari hingga Maret lalu. Waktu itu, Kementerian menyodorkan usulan anggaran senilai Rp 87,8 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angka yang diajukan kementeriannya telah dihitung secara proporsional dan mengutamakan program-program prioritas. Ia mengaku banyak dilakukan pemangkasan terhadap pagu anggaran untuk efisiensi.
Berdasarkan pemaparannya, pada 2020, Kementerian Perhubungan akan menggelontorkan anggaran untuk belanja modal sebesar Rp 23,89 triliun. Selanjutnya, kementerian menganggarkan Rp 11,02 triliun atau 26,40 persen untuk belanja barang tidak mengikat; Rp 4,05 triliun atau 9,71 persen untuk belanja pegawai; dan Rp 2,78 triliun untuk belanja barang tidak mengikat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA