Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub: Aturan Tarif Ojek Online Permintaan Pengemudi

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menampik anggapan yang menyatakan bahwa kementeriannya memutuskan aturan tarif ojek online secara sepihak. Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini digodok bersama entitas terkait, utamanya mitra pengemudi.

Baca juga: Diskon Ojek Online Dilarang, Menhub: Agar Tak Saling Perang Tarif

“Apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kami melakukan riset, itu hanya untuk tahapan diskusi. Tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Budi Karya seusai diskusi bertajuk ‘Konektivitas Memacu Pertumbuhan Berkualitas’ di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019. 

Menurut Budi Karya, kementeriannya telah melakukan pembahasan bersama entitas terkait di sejumlah kota sebelum dan sesudah aturan ditetapkan. Khususnya beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang memuat aturan tarif batas atas dan bawah ojek daring. 

Menurut dia, pemerintah sudah menjajaki lima kota untuk mengevaluasi aturan itu. Selain itu, ia memastikan aturan-aturan yang dirumuskan kementeriannya juga sudah melalui tahap sosialisasi. 

“Pengemudi, pengguna, aplikator kita sosialisasikan. Jadi enggak bener itu kalau kita sendiri yang memutuskan karena ini dari aspirasi,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan sebelumnya diserang kritik setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mewacanakan bakal merevisi aturan tentang ojek online. Dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, pemerintah akan menyematkan aturan pembatasan diskon.

Selain itu, pemerintah kemungkinan bakal merevisi aturan tarif flagfall atau minimal perjalanan. Revisi ini dilatari keluhan pelanggan yang menyatakan ongkos tarif minimal yang berlaku saat ini terlampau mahal.

Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda menjadi salah satu pihak yang menolak langkah Kementerian Perhubungan mengkaji aturan anyar soal tarif ojek online ini. Menurut Ketua Garda, Igun Wicaksono, mitra pengemudi keberatan karena kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan besaran tarif dan merugikan pengemudi. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

3 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut ASDP Ira Puspadewi (kedua kanan) menyapa penumpang saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 28 April 2023. Menhub memastikan bahwa arus mudik dan balik Lebaran melalui Pelabuhan Bakauheni berlangsung lancar dan aman. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar mudik Lebaran lebih awal, sebelum puncak arus mudik 5-8 April 2024.


Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

4 hari lalu

Kendaraan mengantre memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu, 26 April 2023. Sebanyak 35 kapal dioperasikan untuk menghadapi arus balik Lebaran. Antrean kendaraan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak terpantau lancar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Menhub da Menko PMK meninjau Pelabuhan Merak di Banten guna memastikan kelancaran pergerakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran. Khususnya di lintas Merak-Bakauheni.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

7 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?


Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojek Online, Ini Respons Gojek

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya termasuk pengemudi.


Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

8 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Asosiasi Pekerja Dukung Pemerintah Wajibkan THR untuk Ojol dan Kurir

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojol wajib memberikan THR Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.