TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memperpanjang pembatasan angkutan barang melalui tol Trans Jawa dari Semarang hingga Jakarta hingga Rabu, 12 Juni 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kerugian kepada pengusaha truk, baik dari sisi waktu maupun keuangan.
BACA: Arus Balik, Pertamina Siapkan 700 KL BBM Tambahan di Tol Trans Jawa
Wakil Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman menuturkan, pengusaha truk tidak pernah setuju mengenai pembatasan angkutan barang saat musim mudik. Namun, mengingat volume lalu-lintas tinggi, truk beroperasi pun tidak akan produktif.
"Perlu diingat, ada ekstra larangan 2 hari artinya 15 hari kita tidak bekerja sejak 30 Mei 2019. Hari ini tanggal 10 itu mau kerja saja besok, tapi ini penambahan membuat rencana kita meleset semua, golongan III, IV, dan V," kata dia kepada Bisnis, Senin 10 Juni 2019.
Kyatmaja menuturkan, angkutan barang golongan IV dan V ini mengurusi kegiatan ekspor dan impor. Karena pembatasan angkutan barang ini, pengambilan kontainer isi tertunda semua. "Kendaraan ini tidak dapat digantikan kendaraan lebih kecil karena biayanya akan menjadi lebih besar, belum lagi jumlah pengemudi tidak siap ditambah," katanya.
Sejauh ini, kata Kyatmaja, alat produksi usahanya adalah jalan dan truk. Sehingga, ketika jalan tidak dapat digunakan artinya produksi otomatis berhenti. Belum lagi akan terjadi kekosongan stok barang dan pemilik barang menjadi dirugikan.
BACA: Kemacetan Parah terjadi di Tol Cikampek, Ini Respon Kemenhub
Selain itu, truk memiliki beban leasing yang harus dibayar, fixed cost atau biaya tetapnya sama, walaupun tidak beroperasi."Leasing atau kredit truk itu 20--30% dari total biaya produksi, menjadi faktor capital, proporsinya cukup besar. Dengan demikian kredit ini menjadi kerugian pengusaha," tutur Kyatmaja.
BISNIS