TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan belum ada maskapai asing yang berencana membuka badan usaha di Indonesia. Pernyataan Polana ini menanggapi desas-desus bakal beroperasinya sejumlah maskapai luar negeri ke Tanah Air, seperti Jet Star dan Scoot.
Baca juga: Jokowi Mau Undang Maskapai Asing, Rini Soemarno: Saya Belum Tahu
"Sampai sekarang belum ada karena persyaratannya berat," ujar Polana dalam wawancara bersama Tempo, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 8 Juni 2019.
Polana mengatakan, masuknya badan usaha penerbangan dalam negeri ke Indonesia ini dilandasi beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Minimal Modal.
Selain itu, regulasi tentang maskapai asing juga diatur dalam Konvensi Chicago 1944. Indonesia telah menandatangani kesepakatan internasional itu bersama sejumlah negara di dunia.
Menurut Polana, dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, maskapai asing yang masuk ke Indonesia dan akan membuka penerbangan domestik mesti membuat badan usaha dalam negeri. Maskapai tersebut berlaku seperti investor asing yang menanamkan modal.
Berdasarkan beleid tersebut, komposisi kepemilikan saham pun mayoritas mesti dimiliki Indonesia. Nilainya maksimal 49 persen asing dan minimal 51 persen Indonesia.
Selain itu, maskapai asing yang membuka badan usaha di dalam negeri harus mengoperasikan 10 pesawat untuk angkutan niaga berjadwal. "Lima pesawat dimiliki sendiri dan lima pesawat lainnya adalah pesawat leasing," ucap Polana.
Setelah memenuhi syarat, maskapai asing yang membuka badan usaha di dalam negeri juga mesti mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dalam aturan itu termuat persyaratan pengajuan rute, penambahan rute, dan perubahan rute. "Selama undang-undang belum dicabut, Perpres belum diubah, kita masih menganut itu," ucapnya.
Wacana mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, mengundang operator penerbangan asing masuk bursa maskapai dalam negeri merupakan salah satu cara yang tepat untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, dengan begitu, maskapai akan berkompetisi.