TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengungkapkan bagaimana cara memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Senin, 10 Juni 2019. Setiap ASN dapat diketahui kehadirannya di kantor melalui aplikasi SiDina (Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional).
Baca Juga: ASN Bicara tentang Upacara HUT Pancasila
Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Syafruddin yakin seluruh ASN terpantau absensinya. "Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi SiDina," ujar Syafruddin di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Syafruddin menjelaskan, setiap instansi pemerintah wajib melaporkan kehadiran ASN melalui aplikasi SiDina. Laporan itu akan ditutup pukul 15.00 WIB. Bagi ASN yang tidak masuk dalam aplikasi dianggap mangkir. "Kami memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00 WIB”.
Setelah data terkumpul, Syafruddin melanjutkan, akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Syafruddin juga melakukan inspeksi mendadak kehadiran ASN langsung ke sejumlah instansi. "Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Syafruddin mengeluarkan surat edaran no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah akan dijatuhi hukuman disiplin. Mereka dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk sanksi kepada ASN yang mangkir, pimpinan instansi melaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.