TEMPO.CO, Jakarta - Proses memasukan data kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) ke laman sidina.menpan.go.id masih berlangsung hingga saat ini. Pelaporan kehadiran setelah cuti bersama Lebaran 2019 ini dipantau langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Bikrokrasi, dan akan ditutup pada 15.00 WIB.
Baca: ASN Upacara HUT Pancasila Saat Mudik, Korpri Minta Keringanan
"Kita memberikan batas waktu hingga jam tiga sore untuk seluruh 543 instansi pemerintah daerah,dan 88 lembaga di tingkat pusat," kata Syafruddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di kantornya, Jakarta, 10 Juni 2019.
Menurut pantauan Tempo pukul 11.10 WIB, 10 Juni 2019 pada laman Menpan RB, baru ada 16 lembaga daerah dan pusat yang sudah melaporkan. Persentase kehadiran keenambelas instansi itu mencapai 94,02 persen, dengan total pegawai 25.581 orang.
Lembaga pusat yang sudah melaporkan termasuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, lalu ada Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kemenpan-RB sendiri. Sedangkan instansi daerah yang sudah memasukkan data kehadiran ASN antara lain Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palangkaraya, Kota Ambon, dan Kabupaten Karangasem.
Instansi pemerintah pertama yang memasukkan data kehadiran ASN dengan benar pada lama adalah Kementerian PAN-RB dengan jumlah pegawai 4.888 orang. Persentase kehadiran di kementerian ini mencapai 96,3 persen.
Syafruddin mengatakan, sistem ini telah diterapkan sejak tahun 2018, "Akan terus dilakukan pembaruan," ujarnya
Dia juga menambahkan bahwa ASN yang bolos pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran akan dijatuhi hukuman. "Sanksinya akan berbeda setiap individu dan kita akan memanggil lembaga yang mendapat kehadiran rendah," kata Syafruddin.
Baca: Libur Lebaran, ASN Bisa Upacara HUT Pancasila di Kantor Mana Saja
ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 hukuman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019.
EKO WAHYUDI