TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat untuk bijak dalam menerbangkan balon udara berukuran besar setelah AirNav Indonesia menerima laporan pilot yang melihat banyak balon udara menganggu penerbangan. Caranya, dengan menambatkan balon dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.
BACA: Ganggu Keselamatan Terbang, 28 Pilot Adukan Balon Udara Liar
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 6 Juni 2019.
Sebelumnya, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) menemukan balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan pada hari lebaran, Rabu 5 Juni 2019. Berdasarkan laporan yang diterima dari hasil pengamatan pilot sebanyak 28 balon udara yang terpantau mengganggu. Dari 28 pilot report yang diterima juga diketahui ketinggan balon udara itu terpantau bervariasi.
BACA: Ada Festival Balon Udara Saat Libur Lebaran, Syarat Lebih Ketat
Adapun permintaan untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar itu disampaikan karena karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Polana mengatakan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat.
Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, maka berpotensi mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pihak yang melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa juga bisa dituntut melalui jalur hukum.
Polana menuturkan dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yaitu Polri dan TNI di daerah untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. "Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur diketahui memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam aturan itu disebutkan balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.