TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2019. Arus balik Lebaran diperkirakan berlangsung selama empat hari, yakni mulai 7 hingga 10 Juni 2019.
BACA: Kapal di Bawah 5.000 GT Dilarang Beroperasi di Bakauheni - Merak
“Para pekerja kan akan mulai masuk Senin. Jadi kami prediksi puncaknya Sabtu. Sedangkan Minggunya mereka akan istirahat,” ujar Budi Setiyadi di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2019.
Budi Setiyadi memperkirakan volume lalu-lintas di masa arus balik lebih tinggi ketimbang arus mudik. Musababnya, waktu arus mudik lebih pendek, yakni hanya empat hari. Sedangkan masa arus mudik berlangsung lima hari, yaitu mulai 29 Mei hingga 3 Juni 2019.
BACA: Kemenhub Waspadai Tingkat Kecelakaan saat Arus Balik Lebaran 2019
Untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan oleh tingginya pergerakan masyarakat pada masa angkutan balik, Budi Setiyadi memastikan kementeriannya telah menggelar rapat koordinasi dengan Korp Lalu Lintas Polri, PT Jasa Marga Persero, dan stakeholder. Menurut Budi Setiyadi, pemerintah akan menerapkan sistem one way atau jalur satu arah dari arah timur menuju Jakarta selama empat hari.
“One way dilaksanakan pada 7 hingga 10 Juni,” ujarnya. Rekayasa jalur ini bakal efektif mulai pukul 12.00 WIB hingga 00.00 WIB. Adapun jalur satu arah diberlakukan di Gerbang Tol Palimanan KM 414 hingga Cikampek Utama KM 70.
Sedangkan dari Cikampek menuju Jakarta, pemerintah akan menerapkan skenario jalur lawan arah atau contra flow. “Contraflow untuk KM 70 Cikampek sampai KM 29 Cikarang,” ujarnya. Selain skenario lalu-lintas di jalur tol, pemerintah berencana menambah jumlah gerbang tol GT Kalikangkung dari semula 28 menjadi 38 gerbang.
Untuk mengantisipasi kepadatan di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Kementerian Perhubungan bakal memberlakukan diferensiasi tarif. Artinya, otoritas pelabuhan akan memberlakukan diskon tarif 10 persen untuk penyeberangan pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Sebaliknya, pemudik yang menyeberang Selat Sunda menuju Banten pada pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB pada periode tersebut akan dikenai tarif jasa pelabuhan lebih mahal 10 persen dari harga normal. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter alias golongan IV, beserta penumpangnya.
Budi Setiyadi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan jumlah pemudik pada malam hari. Menurut dia, selama ini pemudik memiliki budaya menyeberang pada malam hari. Karena itu, panjang antrean di pelabuhan acap tak terbendung kala malam.
Baca berita tentang Arus Balik lainnya di Tempo.co.