TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah menjelaskan indikasi pelanggaran penjualan tiket pesawat yang melampaui aturan tarif batas oleh maskapai Garuda Indonesia. Menurut Kristi, kekeliruan tersebut bukan murni kesalahan maskapai.
BACA: Wacana Open Sky, Pengamat: Bukan Momok bagi Maskapai Nasional
“Kami sudah amati, itu tiket dijual di online travel agent. OTA (online travel agent) sudah revisi tarifnya,” ujar Kristi saat ditemui di Posko Terpadu Lebaran, kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2019.
Kristi mengatakan dugaan pelanggaran ini sebelumnya ditemukan oleh tim yang berjaga di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan. Otoritas setempat mencatat ada dua rute penerbangan dengan tarif batas atas yang tak sesuai aturan. Di antaranya rute Balikpapan –Yogyakarta dan Balikpapan-Banjarmasin.
BACA: Tol Trans Jawa dan Harga Tiket Bikin Pemudik via Pesawat Anjlok
Namun, Kristi tak menjelaskan berapa harga tiket yang dijual OTA di lamannya untuk maskapai Garuda Indonesia ke dua rute itu. Ia hanya memaparkan bahwa harga yang ditemukan otoritas bandara setempat melampaui angka maksimal.
Besaran tarif batas atas diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KM 106 tahun 2019. Dalam beleid itu, tarif rute Balikpapan ke Yogyakarta untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal maksimal Rp 1.050.000. Sedangkan rute Balikpapan ke Banjarmasin maksimal Rp 715 ribu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sebelumnya memastikan regulator tetap akan mendalami dugaan pelanggaran meski tarif telah direvisi. “Kami tunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti,” ujar Polana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2019.
Polana mengatakan, bila pihak terkait ketahuan menjual tarif di atas batas, regulator bakal mengenai sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2016. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan perusahaannya telah menjual tiket sesuai dengan TBA yang berlaku. “Semua tiket sudah sesuai TBA. Perlu diketahui bahwa list TBA belum termasuk PPN (pajak pertambahan nilai), insurance (asuransi), dan PSC (pssanger service charge),” ucapnya.
Saat ini, otoritas bandara di Balikpapan masih memantau tarif tiket pesawat yang berlaku untuk sejumlah maskapai. Objek monitoring otoritas bandara meliputi Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air, dan Transnusa.