TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan akan membedakan tarif penyeberangan untuk siang dan malam hari dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada masa angkutan arus balik Lebaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema diferensiasi ini efektif pada 7 hingga 9 Juni 2019.
“Diferensiasi tarif ini berarti diskon 10 persen di siang hari dan tarif naik 10 persen di malam hari,” ujar Budi Setiyadi dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2019. Skema tersebut telah dibahas dalam rapat penanganan arus balik di Pelabuhan Merak-Bakauheni antara Kementerian Perhubungan, Polda Lampung, Polda Banten, dan Dinas Perhubungan Lampung.
Dengan demikian, masyarakat yang menyeberang dari Pelabuhan Bekauheni ke Merak selama tiga hari tersebut akan mendapatkan potongan pembayaran tiket jasa pelabuhan sebesar 10 persen dari harga normal. Diskon akan berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebaliknya, pemudik yang menyeberang Selat Sunda menuju Banten pada pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB pada periode tersebut akan dikenai tarif jasa pelabuhan lebih mahal 10 persen dari harga normal. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter alias golongan IV, beserta penumpangnya.
Budi Setiyadi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan jumlah pemudik pada malam hari. Menurut dia, selama ini pemudik memiliki budaya menyeberang pada malam hari. Karena itu, panjang antrean di pelabuhan acap tak terbendung kala malam.
Sedangkan dari pagi hingga menjelang petang, penyeberangan kerap lowong. Dengan skema diferensiasi tarif, kegiatan penyeberangan diharapkan tidak menumpuk pada malam hari dan pola waktu arus mudik dan balik sebagian masyarakat bisa berubah.
Skema yang sama sebelumnya telah diterapkan pada masa arus mudik untuk penyeberangan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan yang berlaku pada 30 Mei hingga 3 Juni itu cukup efektif mengurai antrean di pelabuhan.