TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai tarif tiket pesawat udara rute domestik perlu diturunkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Untuk mengejar harga tiket pesawat yang terjangkau, Ketua Bidang Internasional HIPMI, Bagas Adhadirgha, usul agar maskapai penerbangan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebesar 10 persen.
Baca: Gagal Terbang, Penumpang Lion Air Duga Tiket Dijual ke Orang Lain
Bagas mengatakan, tingginya harga tiket pesawat beberapa bulan belakangan ini karena pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada banyak komponen dalam produksi jasa penerbangan. Menurut dia, pengenaan PPN itu mulai dari penjualan tiket penerbangan, pembelian bahan bakar pesawat udara, pembelian suku cadang, landing fee, biaya navigasi, biaya garbarata, dan biaya ground handling.
"Solusinya jika harga tiket pesawat kita ingin murah, PPN dan bea masuk untuk spareparts dan bahan bakar agar dibebaskan, diberikan jalur khusus agar cepat proses saat memasukkan item barang-barang suku cadang dan komponen lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin 2 Juni 2019.
Bagas yang juga menjabat sebagai CEO Asia Aero Technology ini menjelaskan tiket penerbangan asing lebih murah jika dibandingkan tiket penerbangan domestik karena adanya asas resiprokalitas dengan negara mitra.
Baca: Viral Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Lion Air: Harga Kami di Bawah TBA
"Kalau harga tiket pesawat domestik murah, maka akan berdampak positif pada pariwisata domestik, dan juga semakin menggairahkan UMKM di daerah," kata dia.
BISNIS