TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional melambat sebesar 0,4 persen per April 2019. Bank Sentral mencatat, pada April, DPK tumbuh 5,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sementara pada Maret mencapai 6,3 persen (yoy).
BACA: Eksklusif: Bos Rabobank Blak-blakan Soal Isu Tutup di Indonesia
Mengutip data Bank Indonesia, DPK pada periode April mencapai Rp 5.445,9 triliun. Padahal, pada tiga bulan sebelumnya pertumbuhan DPK (yoy) mulai merangkak naik dari 5,1 persen (Januari), 5,8 persen (Februari), dan 6,3 persen (Maret).
Seperti dilansir Bisnis.com pada Ahad, 2 Juni 2019, BI mengidentifikasi penyebab perlambatan itu terutama dipicu oleh komponen giro valas dan simpanan berjangka. Giro valas pada April 2019 terkoreksi negatif, atau turun 2,4 persen yoy.
Kinerja penghimpunan dana oleh perbankan tersebut mengonfirmasi Survei Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia pada April 2019. Survei ini menunjukkan penurunan komposisi pendapatan rata-rata nasabah yang akan disimpan di bank.
Baca Juga:
Adapun koreksi negatif pada giro valas didorong oleh nasabah korporasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu simpanan berjangka yang pertumbuhannya terhambat oleh nasabah korporasi di DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Di sisi lain, pertumbuhan tabungan tercatat naik, dari 6,6 persen yoy per Maret 2019, menjadi 6,7 persen yoy pada April 2019. Utamanya hal ini disokong oleh nasabah korporasi. Akan tetapi pangsa tabungan masih didominasi oleh perseorangan, yakni sebesar 92,3 persen.
Baca juga: AFPI: Fintech Tak Bakal Mendisrupsi Bank
Adapun perlambatan pertumbuhan DPK seiring dengan pergerakan suku bunga yang bergerak bervariasi. Rata-rata tertimbang suku bunga simpanan bertenor 1 bulan turun dari 6,84 persen menjadi 6,80 persen. Pada saat yang sama suku bunga simpanan bertenor 3 bulan dan 6 bulan relatif stabil pada angka 6,38 persen dan 7,36 persen.
Suku bunga simpanan berjangka waktu 12 bulan dan 24 bulan yang tercatat naik. Suku bunga deposito bertenor 12 bulan naik dari 6,87 persen menjadi 6,93 persen, sedangkan tenor 24 bulan dari 7,26 persen menjadi 7,29 persen.
Baca topik terhangat seputar perbankan dan permasalahan lainnya di Tempo.co.