Rp US$ 2,53 miliar atau setara Rp 35,99 triliun. Dengan jumlah laba tersebut, Pertamina juga mampu menyetor dividen kepada pemerintah sebanyak Rp 7,95 triliun.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno membenarkan bahwa memang terjadi keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Laporan yang seharusnya disampaikan Februari 2019 molor menjadi Mei 2019.
"Sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan dan BUMN itu disampaikan pada bulan Februari namun demikian terlambat sampai beebrapa bulan. Akibatnya tingkat kesehatan administrasi menjadi ada yang berkurang," kata Fajar dalam acara yang sama.
Baca: Ramadan, Pertamina Siapkan 8 Pesawat Distribusi BBM di Papua
Kendati penyampaian laporan terlambat, Fajar memastikan bahwa RUPS Pertamina sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai aturan yang berlaku, RUPS paling lambat harus dilakukan pada Juni tahun ini.
DIAS PRASONGKO