TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan ihwal penyampaian laporan keuangannya yang terlambat tiga bulan. Jika sesuai jadwal, Pertamina seharusnya sudah memberikan laporan keuangan 2018 pada Februari 2019, namun ternyata realisasinya molor hingga Mei 2019.
BACA: RUPS, Pertamina Catatkan Laba Rp 35,9 Triliun sepanjang 2018
Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina, Pahala N Mansury, mengatakan keterlambatan ini dikarenakan perseoran memerlukan tambahan waktu untuk mencatat seluruh pendapatan yang harus diakui oleh perseroan.
"Laporan keuangan kami ini harus mengakui untuk seluruh pendapatan yang harus diakui. Audit di Pertamina dan pemerintah pusat kan dilakukan berdekatan, jadi ada penundaan," kata Pahala kepada awak media di kantor Kementerian BUMN, Jumat 31 Mei 2019.
Pahala melanjutkan, keterlambatan tersebut salah satunya berkaitan dengan pembukuan pendapatan Pertamina dari kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) penugasan. Terutama berkaitan BBM subsidi yang memiliki harga eceran di bawah harga produksi.
"Untuk pembayaran dalam proses nanti dibicarakan lebih lanjut dengan kondisi fskal pemerintah. Tapi yang penting diakui dulu, dibayar kapan, ya itu tergantung pemerintah," kata Pahala.
Adapun pencatatan pendapatan atas kompensasi ini memang baru jika dibaningkan pada 2017. Hal ini sejalan dengan ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
Hari ini, Pertamina mengelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam rapat tersebut diputuskan mengenai pembukuan laba perseroan dan juga setoran dividen perseroan kepada negara. Hadir dalam RUPS tersebut Direktur Keuangan Pertamina yang menjadi Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina, Pahala N Mansury.
Dalam konferensi pers, Pertamina mengumumkan mendapat laba sebesar