TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerapkan diferensiasi tarif di dermaga penyeberangan Merak-Bakauheni selama masa mudik Lebaran. Pembedaan tarif ini pada 30 Mei hingga 3 Juni 2019 pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara untuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni berlaku pada 7-10 Juni 2019.
Baca juga: Lintas Mudik Sumatera, Tol Kapalbetung Resmi Dibuka Hari Ini
“Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10 persen pada siang hari dan kenaikan 10 persen pada malam hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis Rabu, 29 Mei 2019.
Adapun rincian ketentuan tersebut antara lain diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter alias Golongan IV pada pukul 08.00 hingga 19.59 WIB.
Selanjutnya, kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter alias Golongan IV pada 21.00 WIB hingga 08.00 WIB. “Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular atau non-eksekutif,"ujar Budi.
Dengan adanya ketentuan itu, diharapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu. Sehingga, tidak terjadi antrean panjang di malam hari, yang biasanya sampai ke jalan tol.
Baca juga: Menhub Jawab Keluhan Pengusaha Bus Soal Sistem Satu Arah
Ketua Harian Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019, Ahmad Yani, mengatakan pada pagi hari ini tercatat sempat ada antrean di Pelabuhan Bakauheni. Kepadatan itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB dan sudah terurai pada pukul 08.00 WIB. Ia berharap kebijakan anyar soal tarif di penyeberangan itu bisa mengurai kepadatan dan menghindarkan adanya penumpukan kendaraan pada arus mudik Lebaran.
CAESAR AKBAR