TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018. Dengam demikian, ini untuk ketiga kalinya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berturut-turut menerima opini WTP dari BPK.
Baca juga: Utang Pemerintah per April 2019 Turun Rp 3.886 T
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menyampaikan ucapan syukur usai mendengarkan penyampaian laporan itu di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. "Alhamdulillah, kita wajib bersyukur kehadiran Allah SWT untuk 3 tahun berturut-turut sejak 2016, pemerintah pusat mendapatkan opini WTP dari BPK, dan juga untuk LKPP 2018 ini," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, prestasi tersebut menandakan pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dalam laporan keuangan secara material telah sesuai standar akuntasi pemerintah.
Jokowi juga melihat dari hasil pemeriksaan LKPP tersebut ada peningkatan jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan opini WTP. Dia menyebutkan, pada 2016, ada 74 kementerian dan lembaga yang mendapat opini WTP. Jumlah tersebut meningkat menjadi 80 pada 2017, dan menjadi 82 pada 2018.
Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi adanya penurunan entitas pemeriksaan LKPP terhadap kementerian dan lembaga yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Misalnya, pada 2016, ada 8 kementerian dan lembaga dengan opini WDP. Jumlah tersebut menurun menjadi enam pada 2017, dan ada 4 kementerian lembaga dengan opini WDP pada 2018. Sedangkan yang mendapat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat pada 2018 adalah Badan Keamanan Laut.
"Ini biasanya saya sebutkan yang dapat WDP. Pertama KPU, kedua Kemenpora, ketiga Kementerian PUPR dan keempat KPK," katanya.
Menurut BPK, kementerian atau lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.
Baca: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI
Sebelumnya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menerangkan, status WTP diberikan karena meningkatnya kualitas penyajian laporan keuangan yang semakin baik. Hasilnya dari 87 kementerian dan lembaga, 81 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapatkan opini WTP."Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 79 LKKL dan 1 LBUN yang memperoleh WTP," ungkap Moermahadi di DPR, Selasa 28 Mei 2019.
Peningkatan opini WTP ini kemudian ikut menurunkan status LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang hanya tersisa 4 LKKL. Hanya saja, di balik torehan positif tersebut, masih ada 1 LKKL yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, yaitu Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
FRISKA RIANA | FAJAR PEBRIANTO