Pada Senin, 27 Mei 2019, BPKP menyampaikan hasil auditnya bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 9,1 triliun pada 2018.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, defisit tersebut didorong oleh tidak berimbangnya pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang dikeluarkan, khsusunya pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hasil audit kami melihat bahwa total kewajiban bayar [BPJS Kesehatan] sebesar Rp 19,41 triliun, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah Rp 10,25 triliun. Posisi gagal bayar Rp 9,1 triliun,” ujar Ardan saat menyampaikan laporannya, Senin, 27 Mei 2019.
Dia pun menjelaskan, tingkat kepatuhan pembayaran iuran peserta segmen PBPU masih sebesar 53,7%. “Ada potensi piutang yang belum tertagih,” tambah Ardan.