yaitu sebesar 27,4 persen, 2016 sebesar 28,3 persen, dan 2017 sebesar 29,93 persen. Barulah pada 2018 rasio utang turun menjadi 29,81 persen.
Ketiga, realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp 216 triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp156 triliun dan meningkat sebesar Rp 50 triliun dibandingkan dengan tahun 2017. Menurut Moermahadi, kondisi ini salah satunya terjadi karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun.
Selanjutnya, yang menjadi perhatian BPK adalah realisasi nilai Indonesia Crude Price (ICP) 2018 yang sebesar US$ 67,S per barel, atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar US$ 48 per barel. Lalu realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.247 per dolar Amerika Serikat atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar Rp13.400.
Baca: Lelang 6 Sukuk, Pemerintah Serap Dana Rp 8,98 Triliun
Selain tu, Moermahadi menyebut juga terdapat penyediaan bahan bakar minyak dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan. Harga jual dari kedua komponen ini ditetapkan Pemerintah di bawah harga keekonomisan. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas kebijakan penetapan harga ini.
Simak berita-berita terkait utang pemerintah di Tempo.co
FAJAR PEBRIANTO